Bahan-Bahan :
- Kertas origami/kertas lipat berbentuk segi 4
Cara Membuat :
Caranya mudah sekali. Tutorialnya menyusul yah :)
PAUD KREATIF
Sabtu, 25 April 2015
Senin, 05 Januari 2015
PENGELOLAAN PERSONIL SEKOLAH
Oleh: Indri Puspitarini
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Manusia merupakan unsur
atau faktor penting dalam setiap organisasi kerja termasuk juga dalam bentuk
sekolah. Metode dan alat untuk meningkatkan daya dan hasil guna dalam bekerja,
tidak mungkin diwujudkan tanpa personil yang memiliki kemampuann dalam mendayagunakan
kedua faktor itu. Metode, alat dan kemampuan tidak banyak pula artinya tanpa
ditunjang oleh moral kerja yang tinggi.
Personil di lingkungan
sekolah adalah individu-individu sebagai manusia yang unik merupakan faktor
yang perlu dikelola dan dilayani agar secara bersama-sama bersedia mewujudkan
pekerjaan atau kegiatan-kegiatan yang terarah dan pencapaian tujuan. Di sekolah
tugas mengelola dan melayani para personil yang terdapat di lingkungannya,
merupakan tanggung jawab Kepala Sekolah dan staf pembantunya. Yang dimaksud
personil di sekolah adalah tenaga guru (edukatif) dan tenaga administratif (non
guru), tidak termasuk siswa.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian administrasi personil sekolah ?
2. Bagaimana
pendayagunaan personil ?
3. Bagaimana
ruang lingkup administrasi personil sekolah ?
4. Bagaimana
pemberian motivasi ?
5. Bagaimana
pembinaan moral kerja ?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian
administrasi personil sekolah ?
2.
Untuk mengetahui pendayagunaan
personil ?
3.
Untuk mengetahui ruang
lingkup administrasi personil sekolah ?
4.
Untuk mengetahui pemberian
motivasi ?
5.
Untuk mengetahui pembinaan
moral kerja ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Personil Sekolah
Istilah personil
sekolah dimaksudkan sebagai semua tenaga yang ada di sekolah, yang dapat
mencakup tenaga edukatif dan administratif. Dapat pula dilihat dari statusnya,
maka pada sekolah negeri ada pegawai tetap, pada sekolah swasta terdapat pegawai dipekerjakan, pegawai yayasan dan
honorer.
Secara operasional, pengelolaan
personil sekolah adalah segenap proses penataan yang barsangkut paut dengan
masalah memperoleh dan menggunakan tenaga kerja untuk dan di sekolah secara
efisien, demi tercapainya tujuan sekolah yang telah ditentukan sebelumnya.[1]
B.
Pendayagunaan
Personil
Setiap Kepala Sekolah
berkewajiban mendayagunakan personil yang ada dan yang akan diadakan bagi
terwujudnya volume dan beban kerja, baik yang bersifat kurikuler dan berbagai
kegiatan penunjangnya maupun kegiatan administratif di luar realisasi
kurikulum. Untuk itu diperlukan usaha menyusun perencanaan personil berdasarkan
beban kerja sekolah. Perancanaan personil di sekolah sesuai dengan kebutuhan
harus dilihat dari segi kuantitatif menyangkut jumlah tenaga guru dan non guru
yang perlu diadakan, setelah mempertimbangkan tenaga yang dimiliki dibandingkan
dengan beban kerja yang harus dilaksanakan.
Perencanaan dari segi
kualitatif menyangkut perkiraan kemampuan dan beban kerja dan keserasian antara
kemampuan dan beban kerja yang harus dilaksnakan bagi tenaga guru dan non guru
yang akan diadakan untuk masa mendatang. Rencana dari segi kualitatif ini harus
tergambar juga dalam rencana dari segi kuantitatif.[2]
C.
Ruang
Lingkup Pengelolaan Personil Sekolah
1.
Pengadaan Personil
Pengadaan
personil dilakukan pada dasarnya karena tuntutan atau alasan-alasan, yaitu:
a.
Ada perluasan pekerjaan
karena mekarnya lembaga/sekolah dan tamabah besarnya beban tugas
b. Ada
mutasi pegawai
Kedua hal tersebut mengakibatkan
adanya kekurangan dan kebutuhan pegawai atau biasa disebut ada formasi yang
harus diisi. Formasi sendiri adalah jumlah dan susunan pangkat, pegawai yang
diperlukan untuk mampu melaksanakan tugas di suatu instansi.
Proses pengadaan pegawai meliputi
kegiatan mulai dari pengumuman kebutuhan, menyeleksi sampai pada
pengangkatannya. Aktivitas ini terasa sekali bagi sekolah swasta yang
melaksanakan penarikan tenaga kerja sendiri. Lain halnya dengan sekolah negeri,
biasanya pegawainya merupakan jatah dari daerah atau pusat, sehingga sekolah
tinggal menginventarisir saja.
2.
Penempatan dan
Penugasan
Prinsip
dasar penempatan dan penugasan pegawai adalah kesesuaian tugas dengan kemampuan
yang dimiliki pegawai tersebut. Kepala sekolah hendaknya cermat dalam
menempatkan dan memberi tugas kepada para stafnya, baik tenaga tata usaha
maupun untuk guru.
Dalam
kaitannya dengan pembagian tugas guru, ada beberapa hal yang harus diingat
antara lain :
a. Bidang
keahlian yang dimiliki oleh guru
b. Sistem
guru kelas dan sistem guru bidang studi
c. Formasi,
yaitu susunan jatah petugas
d. Beban
tugas guru menurut ketentuan yaitu 24 jam
e. Kemungkinan
adanya perangkapan tugas mengajarkan mata pelajaran lain jika masih kekurangan
guru
f. Masa
kerja dan pengalaman mengajar dalam bidang pelajaran yang ditekuni oleh guru
3.
Pemeliharaan Personil
Dalam
aspek pemeliharaan sekolah ini mengacu pada pemeliharaan pegawai negeri sipil
pada umumnya, yang di dalamnya terdapat kewajiban dan hak pegawai negeri sipil.
Hal ini dasumsikan bahwa pemeliharaan pegawai pada instansi/lembaga pendidikan
pada umunya tidak jauh berbeda dengan ketentuan yang berlaku bagi pegawai
negeri sipil.
a.
Kewajiban Pegawai
Negeri Sipil
Di
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 diatur kewajiban yang harus ditaati oleh
setiap Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut :
1)
Wajib setia dan taat
sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah
2)
Wajib mentaati semua
peraturan perundang-undangan yang berlaku
3)
Wajib melaksanakan
tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran
dan tanggungjawab
b.
Hak-Hak Pegawai Negeri
Sipil
Disamping
menjalankan tugas dan kewajiban tersebut diatas, kepada setiap Pegawai Negeri
Sipil diberikan hak-hak sebagai berikut :
1)
Memperoleh gaji yang
layak sesuai dengan pekerjaan tanggungjawab dan tugasnya
2)
Memperoleh cuti, antara
lain : cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan
penting, dan cuti diluar tanggungan negara
3)
Memperoleh perawatan
dan segala biaya ditanggunng oleh negara bagi Pegawai Negeri Sipil yang
mengalami kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugasnya
4)
Memperoleh tunjangan
cacad setiap bulan disamping pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditimpa
suatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga
menderita cacad jasmani atau cacad rohani yang mengakibatkan tidak dapat
bekerja lagi dalam jabatan apapun
5)
Memperoleh pensiun bagi
yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.[3]
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974
Pasal 19 dinyatakan bahwa pengangkatan dalam jabatan didasarkan atas prestasi
kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman dapat dipercaya, serta
syarat-syarat obyektif lainnya.[4]
4.
Pembinaan Personil
Dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang “Pokok-pokok Kepegawaian”, dengan
tegas digariskan bahwa pembinaan Pegawai Negeri Sipil didasarkan atas Sistem
Karier dan Sistem Prestasi Kerja[5].
Sistem
krier terbagi menjadi 2, yaitu :
a.
Sistem Karier adalah
suatu sistemkepegawaian, dimana untuk pengangkatan pertama didasarkan atas
kecakapan yang bersangkutan, sedang dalam pengembangannya lebih lanjut, masa
kerja, pengalaman, kesetiaan, pengabdian dan syarat objektif lainnya juga turut
menentukan. Dalam sistem karier dimungkinkan naik pangkat tanpa ujian jabatan
dan pengangkatannya dalam jabatan dilaksanakan berdasarkan jenjang yang telah
ditentukan.[6]
Sistem
Karier dibagi menjadi 2, yaitu :
1)
Sistem karier terbuka,
yaitu untuk menduduki suatu lowongan jabatan dalam suatu unit organisasi,
terbuka bagi setiap warga negara, asalkan ia mempunyai kecakapan dan pengalaman
yang diperlukan untuk jabatan lowongan itu.[7]
Misalnya, kita memerlukan seorang ahli hukum yang berpengalaman untuk menduduki
jabatan Ketua Pembina Hukum Nasional, ternyata dalam lingkungan PNS tidak
terdapat tenaga yang diperlukan itu, tetapi di luar PNS ada ada seorang
pengacara yang berpengalaman dan memiliki kecakapan yang diperlukan itu. Dalam
sistem karier terbuka, pengacara tersebut dapat langsung menjadi PNS tanpa
melalui prosedur pengangkatan sebagai calon PNS, dan diangkat untuk menduduki
jabatan Ketua Pembina Hukum Nasional tersebut, serta kepadanya diberikan
pangkat yang sesuai dengan jabatan itu.[8]
2)
Sistem karier tertutup,
bahwa sesuatu jabatan yang lowong dalam sustu organisasi hanya dapat diduduki
oleh pegawai yang telah ada dalam organisasi itu, dan tidak boleh diduduki oleh
orang luar.Misalnya jika ada lowongan dalam jabatan-jabatan pemerintah hanyalah
dapat diangkat Pegawai Negeri, dan tidak boleh diangkat/diisi dengan orang dari
luar PNS. Dalam sistem karier tertutup, untuk pengangkatan pertama ditentukan
batas umur dan syarat-syarat lainnya.
Sistem prestasi kerja adalah suatu
sistem kepegawaian dimana untuk pengangkatan seseorang dalam suatu jabatan
didasarkan pada kecakapan dan prestasi yang dicapai oleh orang itu. Kecakapan
tersebut harus dibuktikan dengan kelulusan ujian jabatan dan prestasinya itu
hanya terbukti secara nyata/sah. Bukan hanya pengangkatan dalam jabatan saja
yang didasarkan atas ujian, tetapi untuk kenaikan gaji dan kenaikan pangkat
harus lulus ujian.[9]
Masa kerja kurang diperhatikan dalam sistem prestasi kerja ini. Oleh karena
itu pada prakteknya yang dipakai adalah
perpaduan dari kedua sistem ini.[10]
5.
Kenaikan Pangkat
Kenaikan
pangkat bagi seorang pegawai merupakan suatu penghargaan yang juga merupakan
salah satu bentuk dari promosi. Kenaikan pangkat ditetapkan pada tanggal 1 Oktober
(kecuali beberapa kenaikan pangkat yang ditetapkan berlakunya secara khusus).[11]
Jenis-jenis
kenaikan pangkat :
a.
Kenaikan pangkat
reguler
Kenaikan
pangkat yang diberikan kepada pegawai tanpa memperhatikan jabatan yang
dipangkunya, dengan ketentuan :
1)
Setelah 4 tahun dalam
dalam pangkatnya dan DP 3 sekurang-kurangnya baik, atau
2)
Setelah 5 tahun dalam
pangkatnya dan DP 3 bernilai sekurang-kurangnya cukup.
Batas maksimal untuk kenaikan adalah
:
-
STTB SD-II/a
-
SMTP Kejr. II/d
-
SMTP Umum II/c
-
SMTA Umum III/a
-
Sarmud, D2-III/b
-
Doktor, Spesialis II,
Akta V-IV/b
-
SGPLB, D3 Akademi, Bag
III/c
-
Sarjana-III/d
-
Pasc. Sarj. Spes.
IV-IV/a
b.
Kenaikan pangkat
pilihan
1)
Diberikan kepada
pegawai negeri sipil yang memangku jabatan struktural atau fungsional setelah
memenuhi persyaratannya
2)
Pegawai yang memangku
jabatan sruktural/fungsional tetapi pangkatnya masih dibawah pangkat terendah
yang ditentukan untuk jabatan itu dapat dinaikkan pangkatnya bila :
-
2 tahun dalam pangkat,
1 tahun dalam jabatan, unsur DP 3 dapat bernilai baik
-
3 tahun dalam pangkat,
1 tahun dalam jabatan, nilai DP 3 rata-rata bernilai baik
3)
Pegawai Negeri Sipil
yang memangku jabatan fungsional di samping harus memenuhi syarat-syarat
tertentu juga memenuhi pula angka kredit.
-
2 tahun dalam pangkat,
angka kredit dapat terpenuhi, unsur DP3 sekurang-kurangnya baik dalam 2 tahun
terakhir
-
3 tahun dalam pangkat,
angka kredit terpenuhi nilai DP 3 rata-rata baik dalam 2 tahun terakhir
c.
Kenaikan pangkat
istimewa
Kenaikan
pangkat istimewa yaitu kenaikan pangkat yang diberikan kepada pegawai negeri
sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baik selama 2 tahun terakhir,
sekurang-kurangnya sudah 2 tahun pada pangkat terakhir, setiap DP3 bernilai
amat baik dan dalam masih dalam jenjang pangkatnya
d.
Kenaikan pangkat pengabdian
Kenaikan
pangkat pengabdian yaitu kenaikan pangkat sebagai penghargaan pada pegawai
negeri sipil yang telah mencapai batas usia pensiun dan akan mengakhiri
jabatannya sebagai pegawai negeri sipil sebagai dengan hak pensiun; telah 4
tahun dalam pangkat terakhir, DP3 bernilai rata-rata baik, diberikan tanpa
terikat jabatan dan ditetapkan 1 bulan sebelum pensiun
e.
Kenaikan pangkat
anumerta
Kenaikan
pangkat anumerta yaitu kenaikan pangkat yang diberikan kepada pegawai negeri
sipil, yang tewas karena menjalankan tugas kewajiban. Diberikan sebelum yang
bersangkutan dikebumikan dengan SK sementara, yang lalu dijadikan tetap jika
datanya tetap
f.
Kenaikan pangkat dalam
tugas belajar
Diberikan
kepada pegawai negeri sipil yang mengikuti diklat
g.
Kenaikan pangkat menjadi
pejabat negara
Diberikan
kepada pegawai negeri sipil yang menjabat sebagai pejabat negara setelah
memenuhi persyaratannya
h.
Kenaikan pangkat karena
tugas ke luar instansi
Diberikan
kepada pegawai negeri sipil yang ditugaskan di luar instansi. Jika tidak
memangku jabatan pimpinan diberikan kenaikan pangkat reguler, tetapi jika
memangku jabatan pimpinan diberikan kenaikan pangkat pilihan
i.
Kenaikan pangkat
penyesuaian ijazah
Diberikan
kepada pegawai negeri sipil yang memperoleh STTB, ijazah atau akta sesuai
peraturan pengangkatan, setelah sekurang-kurangnya 1 tahun dalam pangkatnya.[12]
j.
Kenaikan pangkat
menjadi pejabat negara
Diberikan
kepada pegawai yang diangkat menjadi pejabat negara, baik yang dibebaskan dari
jabatan organiknya, maupun yang tidak dibebaskan dari jabatan organiknya.
Kenaikan pangkatnya dipertimbangkan sesuai dengna jabatan yang dipangkunya.
k.
Kenaikan pangkat dalam
wajib militer
Tidak
diberikan kepada pegawai selama menjalani dinas wajib militer. Kenaikan
pangkatnya dipertimbangkan kembali setelah kembali dari dinas wajib militer.[13]
6.
Pemutusan Hubungan
kerja
a.
Jenis dan Peraturanya,
sebagai berikut[14]
:
1)
Pemberhentian atas
permintaan sendiri
Pemberhentian
jenis ini, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat atas permintaannya
sendiri. Dalam hal ini pejabat yang berwenang dapat menerima, menolak atau
menunda untuk paling lama 1 tahun. Akibat dari pemberhentian, PNS diberi
hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2)
Pemberhentian karena
mencapai batas usia pensiun
Batas
usia pensiun adalah 56 tahun, tetapi diperpanjang bagi :
a)
Peneliti, lektor
kepala, lektor, jabatan lain yang diberikan presiden menjadi 65 tahun
b)
PNS yang memangku
jabatan anatar lain Eselon I, Eselon II, Pengawas, guru SD s/d SMA (kepala
sekolah) dan penilik menjadi 60 tahun.
c)
PNS yang memangku
jabatan sebagai hakim menjadi 65.
3)
Pemberhentian karena
melakukan pelanggaran/tindak pidana penyelewengan
Yang
dimaksud dengan pemberhentian ini adalah apabila PNS yang bersangkutan
melanggar sumpah PNS, atau janji-janji jabatan atau melakukan pelanggaran
peraturan disiplin PNS yang berat atau jika di hukum penjara.
Pemberhentian
PNS tersebut dapat dengan hormat atau tidak hormat, tergantung pada
pertimbangan pejabat yang berwenang dan berat ringannya pelanggaran.
Pemberhentian
tidak dengan hormat, jika PNS :
a)
Melakukan tindak pidana
kejahatan jabatan atau ada hubungannya dengan jabatan
b)
Melakukan tindak pidana
yang berat
c)
Melakukan penyelewengan
terhadap Pancasila, UUD 1945 atau terlibat gerakan yang menentang negara atau
pemerintah.
4)
Pemberhentian karena
tidak cakap jasmani dan rohani
Seorang
PNS diberhentikan dengan hormat, dengan mendapat hak-haknya apabila berdasarkan
surat keterangan tim penguji kesehatan tidak dapat bekerja lagi dalam semua
jabata negeri karena kesehatannya, karena menderita penyakit/kelainan yang
berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan, atau setelah berakhirnya cuti
sakit belum mampu bekerja kembali.
5)
Pemberhentian karena
meninggalkan tugas
a)
PNS yang meninggalkan
tugas karena tidak sah dalam waktu 2 bulan terus menerus diberhentikan
pembayaran gajinya.
b)
PNS yang meninggallan
tugas secara sah antara 2-6 bula dapat ditugaskan kembali atau diberhentikan
dengan hormat sebagai PNS mengingat pertimbangan pejabat yang berwenang
c)
PNS yang meninggalkan
tugas secara terus menerus selama 6 bulan atau lebih biberhentikan dengan tidak
hormat
6)
Pemberhentian karena
meninggal dunia
Seorang
PNS yang meninggal dunia, dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat sebagai
PNS. Pegawai yang hilang dianggap meninggal dunia akhir bulan ke 12 sejak ia
dinyatakan hilang. Jika belum 12 bulan kembali, PNS dipekerjakan lagi. Tetapi
jika cacat, dan hilangya karena menjalankan tugas, diberhentikan dengan hormat
dengan hak pensiun. Jika bukan karena tugas, diberhentikan dengan hormat dan
mendapat hak pensiun hanya bila ia telah memiliki masa kerja 4 tahun.
7)
Pemberhentian karena
sebab-sebab lain
Misalnya
jika sudah menjalankan cuti diluar tanggungan negara dan melaporkan diri
sebelum 6 bulan habis massa cutinya tetapi alasannya tidak dapat diterima, atau
terlambat melapor sampai lebih dari 6 bulan.[15]
b.
Pensiun
Pensiun
diartikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap PNS yang
telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada negara, pensiun diberikan
kepada PNS sendiri, janda atau duda, anak atau orang tua PNS yang bersangkutan.
1)
Dasar dan masa kerja
pensiun
Dasar
dan masa kerja pensiun digunakan untuk menetpkan besarnya pensiun/pensiun
pokok, yakni gaji pokok terahir yang berhak diterima oleh PNS yang
berkepentingan berdasarkan peraturan gaji yang berlaku baginya. Dalam
perhitungan masa kerja, maka pecahan bukan dibulatkan ke atas menjadi sebulan
penuh.
2)
Besarnya pensiun
Besarnya
pensiun pegawai sebulan adalah 2,5 % dari dasar pensiun untuk tiap-tiap tahun
masa kerja, dengan ketentuan bahwa :
a)
Penerimaan antara 40-75
% dari dasar pensiun
b)
Bagi PNS yang
diberhentikan karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi, sebesar 75 % dari
dasar pensiun
c)
Pensiun pegawai tidak
boleh kurang dari gaji pokok terendah (saat ini sebesar 12.000.000,-)
3)
Besarnya pensiun
janda/duda sebulan adalah 36 % (baik untuk seorang istri atau lebih), dari masa
pensiun dan tidak boleh kurang dari 75 % gaji pokok tertendah. Tetapi jika PNS
tewas dalam melaksanakan tugas, besarnya pensiun janda/duda 72 % dan tidak
boleh kurang dari gaji pokok terendah
4)
Besarnya pensiun aak
tidak sama dengan besarnya pensiun janda/duda dan diterimakan jika janda/duda
PNS telah meninggal dunia atau tidak berhak lagi menerima pensiun
5)
Pensiun bagi pegawai
baru diberhentikan jika tidak ada lagi janda/duda atau anak yang memenuhi
syarat untuk menerimanya.
D.
Pemberian
Motivasi
Kepala sekolah sebagai
pemimpin harus mampu memberikan motivasi kerja yang obyektif kepada setiap
personil di lingkungannya. Motivasi ini dapat berbentuk :
1.
Pemberian motivasi ikstrinsik
Yakni dorongan
yang diperoleh atau berasal dari dalam pekerjaan yang dilakukan. Misalnya
terdorong bekerja karena memahami tujuan dan jenis, teknis/metode kerja secara jelas
dan tepat, merasa puas dan senang bilamana pekerjaan selesai tepat waktunya
dengan baik dan lain-lain. Untuk itu pemberian motivasi dapat dilakukan Kepala
Sekolah dengan memberikan penjelasan tentang tujuan sekolah, baik secara
perseorangan maupun kelompok, menjelaskan beban kerja, metode, teknik dan alat
yang dapat dipergunakan dalam bekerja (bimbingan dan pengarahan kerja yang
kontinyu).
2.
Pemberian motivasi
ekstrinsik
Yakni dorongan
yang diperoleh atau berasal dari luar pekerjaan yang dilakukan. Misalnya
terdorong bekerja karena gaji atau insentif lainnya cukup memadai, terdorong
bekerja untuk mempertahankan atau memperoleh suatu kedudukan/jabatan, mendapat
pujian karena melakukan pekerjaan yang mulai bersifat pengabdian dan lain-lain.
E.
Pembinaan
Moral Kerja
Untuk meningkatkan
moral kerja para personil di sekolah, Kepala Sekolah harus menciptakan kondisi
kerja sebagai berikut :
1.
Kepemimpinan/Manajemen
yang diterima
Kepala sekolah
harus mampu menampilkan diri sebagai pemimpin yang bertanggung jawab, tidak
menghindar dari masalah dan membiarkan guru atau pegawai non guru menyelesaikannya
sendiri, ikut dalam suasana gembira atau duka yang dialami personil di
sekolahnya, memiliki toleransi yang tinggi, tetapi juga bersikap tegas dan
bijaksana.
2.
Disiplin dan Pengawasan
yang Intensif
Pengawasan di
sekolah yang harus dilakukan secara kontinyu, harus diwujudkan oleh kepala
sekolah sebagai usaha memberikan bimbingan, koreksi dan pengarahan mengenai
tugas dan tangggung jawab berdasarkan peraturan yang berlaku. Untuk itu
diperlukan juga sikap tegas dalam memberikan sanksi/hukuman bilamana bimbingan
dan pengarahan tidak mendapat perhatian.
3.
Human Relationship
Kepala sekolah
harus mampu menciptakan hubungan manusiawi (human relationship) yang sehat
dengan dan antar personil yang dipimpinnya.
4.
Kesejahteraan Kerja
Untuk memberikan
motivasi kerja agar para personal memiliki moral kerja yang tinggi dalam
hubungan dengan kesejahteraan kerja, dapat dilakukan Kepala sekolah antara lain
:
a.
Pemberian intensif
material berupa gaji dan berbagai bentuk honorarium sesuai dengan kebutuhan
hidup sehari-hari, sekurang-kurangnya
untuk pengadaan pangan, sandang, dan papan (perumahan).Dalam keadaan
penghasilan belum mencukupi dari Kepala sekolah diharapkan usaha memperlancar
penerimaannya tanpa terjadi tindakan-tindakan penyalahgunaan.
b.
Penghargaan dan pemberian
kesempatan mencapai keberhasilan sebagai insentif non material. Kepala sekolah
harus memberikan bebann tugas yang sesuai dengan kemamuan, minat dan bakat
setiap personil. Sekecil-kecilnya prestasi yang dicapai oleh seorang personil,
Kepala sekolah perlu menghargainya sekurang-kurangnya dengan memberikan pujian.[16]
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Administrasi personil
sekolah adalah segenap proses penataan yang barsangkut paut dengan masalah
memperoleh dan menggunakan tenaga kerja untuk dan di sekolah secara efisien,
demi tercapainya tujuan sekolah yang telah ditentukan sebelumnya.
B.
Kritik
dan Saran
Demikian
yang dapat penyusun paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam
makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena
terbatasnya pengetahuan dan kurangnya referensi yang ada hubungannya dengan
makalah ini.
Penyusun banyak berharap pada pembaca untuk memberikan
kritik dan saran yang membangun kepada penyusun demi sempurnanya makalah ini
dan untuk penulisan makalah-makalah berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi
penyusun pada khususnya, juga umumnya bagi pembaca.
DAFTAR
PUSTAKA
Nawawi,
Hadari. dkk. 1986. Administrasi Sekolah. Jakarta
: Ghalia Indonesia
Sukirman,
Hartati. dkk. Administrasi dan Supervisi
Pendidikan. Yogyakarta : UNY Press
Arikunto,
Suharsimi. 1990. Organisasi dan
Administrasi. Jakarta : CV. Rajawali
Gunawan,
Ary H. 1996. Administrasi Sekolah. Jakarta
: PT Rineka Cipta
Arikunto, Suharsimi dan
Lia Yuliana. 2009. Manajemen Pendidikan.
Yogyakarta : Aditya Media
[1] Hartati Sukirman,dkk, Administrasi
dan Supervisi Pendidikan, (Yogyakarta : UNY press,) hlm 20
[2] H. Hadari Nawawi, dkk, Administrasi
Sekolah, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1986), hlm. 118.
[3] Hartati..., Administrasi dan
Supervisi Pendidikan, hlm. 23.
[4] Ary H Gunawan, Administrasi
Sekolah, (Jakarta : PT Rineka Cipta, 1996), hlm. 29.
[6] Hartati..., Administrasi dan
Supervisi Pendidikan, hlm. 23.
[7] Suharsimi Arikunto & Lia Yuliana, Manajemen Personil, (Yogyakarta : Aditya Media,2009), hlm. 23.
[8] Ary H Gunawan, Administrasi
Sekolah, hal 59
[9] Ibid, hlm. 60.
[10] Suharsimi..., Manajemen Personil,
hlm. 232.
[12] Suharsimi..., Manajemen Pendidikan,
hlm. 234.
[13] Hartati..., Administrasi dan
Supervisi Pendidikan, hlm. 24.
[14] ibid, hlm. 25.
[15] Suharsimi..., Manajemen Pendidikan,
hlm. 235.
[16] Hadari..., Administrasi Sekolah,
hlm 126-129.
Langganan:
Postingan (Atom)